1. TAHAP PRE-CRISIS ( sebelum krisis )
Ajinomoto Co., Inc. Adalah sebuah perusahaan
Jepang yang
memproduksi bumbu masak, minyak masak, makanan dan farmasi melalui Britannia Pharmaceuticals Limited, anak perusahaan
yang bermarkas di UK. ),digunakan sebagai merk dagang perusahaan Monosodium
Glutamat.
Ajinomoto
sekarang ini memproduksi sekitar 33% Monosodium
Glutamat dunia. Ajinomoto aktif
di 23 negara dan daerah di dunia, mempekerjakan sekitar 24.861 orang (pada 2004), dengan
pendapatan tahunan AS$9,84 miliar.
Penguasaan
tekhnologi fermentasi dalam memproduksi AJI-NO-MOTO menjadi pendorong bagi
perusahaan ini untuk mengembangkan bisnisnya dengan memproduksi asam-asam amino
lainnya. Dewasa ini, perusahaan Ajinomoto merupakan supplier utama didunia
untuk berbagai asam amino yang diperlukan oleh industri kesehatan dan makanan.
Komponen utama AJI-NO-MOTO/MSG adalah 78% glutamat, yang merupakan salah satu
asam amino pembentuk protein tubuh dan makanan. Unsur-unsur MSG lainnya juga
tidak asing bagi tubuh dan makanan sehari-hari, yaitu 12% natrium/sodium dan
10% air. Bertolak belakang dengan persepsi negatif yang menganggap MSG sebagai
bahan kimia yang menimbulkan dampak merugikan bagi tubuh.
2. TAHAP WARNING (peringatan)
Ketika ajinamoto mulai di kenal dan telah di pakai oleh
seluruh masyarakat ,kasus pun muncul berawal dari masa berlaku label halal
Ajinomoto yang habis Desember 2000 lalu. Saat itulah MUI melakukan uji ulang
kehalalan produk. Uji ulang tersebut dilakukan oleh lembaga Pengkajian Pangan,
Obat-obatan dan Kosmetik (LPPOM) MUI berkerja sama dengan Institut Pertanian
Bogor (IPB), yang menemukan fakta bahwa Ajinomoto menggunakan Procine (enzim
dari pangkreas babi) untuk bahan katalisator (bahan perantara untuk memudahkan
reaksi kimia) guna menghidrolisis protein kedelai menjadi bactosoytone
Kehalalan Ajinomoto dipersoalkan MUI pada akhir Desember 2000 setelah ditemukan
bahwa pengembangan bakteri untuk proses fermentasi tetes tebu (malase)
mengandung bactosoytone (nutrisi untuk pertumbuhan bakteri itu). Sedangkan
bactosoytone merupakan hasil hidrolisa enzim kedelai dengan biokatalisator
parcine yang berasal dari pangkreas babi. Ajinomoto diduga telah mengubah
nutrisi itu pada produksi sejak bulan Juni 2000 dan sebelumnya mereka
menggunakan polypeptone.
3. TAHAP ACUTE CRISIS (akut)
Berdasarkan
hal demikian akhirnya MUI mengeluarkan Fatwa yang menyebutkan bahwa Merek
Ajinomoto Haram untuk di Konsumsi Umat Islam. MUI dalam suratnya Nomor
U-558/MUI/XII/2000 tanggal 19 Desember 2000 menyatakan bahwa PT. Ajinomoto
Indonesia teleh mengubah salah satu bahan Nutrisi dalam proses pengembangbiakan
kultur bakteri yaitu dari Polypeptone menjadi Bactosoytone, sehingga produk
bumbu masak itu diduga sudah tercampur dengan enzim yang berasal dari lemak
babi. Dalam surat MUI yang ditandatangani ketuanya, Prof Dr Umar Shihab, dan
Sekretaris Umum MUI Dr. Din Syamsudin, itu meminta agar bumbu masak Ajinomoto
yang diproduksi dan diedarkan sebelum 23 November ditarik dari peredarannya.
Setelah muncul fatwa dari mui akhirnya mmasyarakatpun menjadi resah kemungkinan
makanan yang mereka yang mereka konsumsi seperti bakso juga mengunakan
ajinamoto yang di katakana mui mengandung bactosoytone dari kandungan babi bahkan krisis semakin mencuat Mandra sebagai tokoh yang muncul di iklan Ajinomoto
mengaku kesal dan ingin mengakhiri kontrak apabila tuduhan enzim babi terbukti
benar. Isu
isu dari media pun semakin meluas .
4. TAHAP
CLEAN-UP (pembersihan)
·
PT
.Ajinamoto sudah melakukan tindakan yang sangat baik yaitu dengan melakukan
jumpa pers , Dalam siaran pers yang dipublikasikan oleh Departemen
Manajer PT Ajinomoto Indonesia Tjokorda Bagus Sudarta, Ajinomoto mengakui bahwa
mereka menggunakan bactosoytone yang diekstraksi dari daging babi untuk
menggantikan polypeptone yang biasa diekstrasi dari daging sapi karena lebih
ekonomis. Ekstraksi ini hanya medium dan tidak berhubungan dengan produk akhir.
Sehingga tidak benar bahwa produk akhir MSG Ajinomoto mengandung unsur enzim
babi yang dikenal sebagai “porcine”. Namun untuk menghilangkan keresahan dan
menjaga ketenangan masyarakat dalam mengonsumsi produk Ajinomoto maka pihaknya
akan menarik secara serentak di seluruh Indonesia produk MSG Ajinomoto dan
meminta maaf akan kejadian ini. Sebagai tindak lanjut dari masalah ini PT.
Ajinomoto akan kembali berproduksi menggunakan bahan mameno sesuai anjuran
(peraturan) Ditjen POM. Mameno ini merupakan resep lama, sedangkan produk
Ajinomoto yang dipermasalahkan MUI memakai Bactosoytone merupakan resep baru.
Total produksi Ajinomoto di Indonseia berjumlah 10 ribu ton, 7000 diantaranya
diekspor, sedangkan sisanya dijual di dalam negeri
·
Ajinomoto pun akan mendatangkan ahli fermentasi
dari Jepang, Mr. Koyama untuk meneliti produk vetsin yang dinyatakan MUI
mengandung lemak babi tersebut dimana akan diadakan pengujian dengan disaksikan
unsure MUI Mojokerto dan Muspida di kantor Bupati Mojokerto.
·
Prof. Dr. H. Umar Anggoro Jenie guru besar fakultas
farmasi Universitas Gajah Mada dan mantan Ketua ICMI Yogyakarta menyatakan
bahwa sebenarnya produk MSG Ajinomoto tidaklah tergolong haram karena Bacto
Soytone bukan termasuk bahan aktif dalam produksinya, melainkan hanya sebagai
katalis pembuatan MSG. Sebagai analogi lele dumbo yang banyak dikembakbiakan
sehari-harinya diberi makan bangkai yang haram, namun ulama tidak mengharamkan
lele. Pada contoh lain pada tumbuhan yang diberi pupuk dari kotoran manusia
atau binatang dimana pada dua contoh ini unsur “haram” malah termasuk dalam proses
produksi namun produk akhirnya tidak dinyatakan haram. Sementara untuk kasus
enzim, tidak masuk dalam proses produksi melainkan hanya sebagai katalis
·
Ketua MUI Haji Drs. H. Amidhan berpendapat bahwa
fatwa MUI haram perlu untuk melindungi konsumen. Meskipun begitu, ia mengakui
bahwa produk akhir Ajinomoto tidak mengandung unsur “porcine” (enzim yang
diambil dari pankreas babi), namun karena proses pembuatannya tetap
memanfaatkan enzim tersebut maka produksi itu tetap dinyatakan haram . Bagi yang mengerti tentang
fikih makanan Halal dan Haram, tentunya memahami bahwa tidak semua mazhab
sejalan dengan fatwa ini. Ketua umum PB NU, Hasyim Muzadi, menyatakan
ketidakyakinannya terhadap keshahihan fatwa MUI tersebut. Fatwa Haram yang
dikeluarkan MUI dipublikasi beberapa waktu setelah Ajinomoto dinyatakan
produknya tidak halal. Namun demikian, MUI mengeluarkan kembali sertifikat
Halal untuk AJI-NO-MOTO pada 19 Pebruari 2001, sehingga Ajinomoto bisa
berproduksi dan memasarkan produknya kembali di seluruh Indonesia. Setiap 2
tahun sekali sertifikat Halal ini selalu diperpanjang hingga kini. .
·
Untuk menjaga kesinambungan proses produksi halal
sesuai dengan ketentuan LPPOM MUI, Ajinomoto menerapkan Sistem Jaminan Halal
(SJH)yang mulai diberlakukan sejak 2005. Komite Halal yang dibentuk oleh
perusahaan ini, baik di kantor pusat Jakarta maupun di paberik Mojokerto,
memastikan terjaganya pelaksanaan SJH ini.
5. TAHAP
POST-CRISIS (sesudah krisis)
Setalah mengalami krisis berkepanjangan
akhirnya PT. Ajinamoto terbebas dari krisis
yang mengatakan bahwa ajinamoto tidak layak konsumsi . maka Ajinamoto
mencoba menarik simpati masyarakat dengan mengunakan iklan penelitian bahwa AJINAMOTO adalah produk yang
terbebas dari kandungan zat yang berbahaya , dan kembali memasarkan Ajinamoto
diberbagai Negara dan telah diakui Halal untuk umat muslim tanpa efek samping,
dan kemudian Ajinamoto bisa bebas dari krisis yang menimpanya.
salam damai
Tidak ada komentar:
Posting Komentar