Sabtu, 06 April 2013

contoh tahap krisis

sebagai tugas mungkin bisa di pakai boleh copas langsung tapi di pelajari mas dan buk bro...

1.      TAHAP PRE-CRISIS ( sebelum krisis )

http://upload.wikimedia.org/wikipedia/id/thumb/0/04/Ajinomoto_produk.jpg/250px-Ajinomoto_produk.jpgAjinomoto Co., Inc. Adalah sebuah  perusahaan  Jepang  yang  memproduksi  bumbu masak,  minyak masak, makanan dan farmasi melalui Britannia Pharmaceuticals Limited, anak perusahaan yang bermarkas di UK. ),digunakan sebagai merk dagang perusahaan  Monosodium Glutamat.
Ajinomoto sekarang ini memproduksi sekitar 33% Monosodium Glutamat dunia. Ajinomoto aktif di 23 negara dan daerah di dunia, mempekerjakan sekitar 24.861 orang (pada 2004), dengan pendapatan tahunan AS$9,84 miliar.
Penguasaan tekhnologi fermentasi dalam memproduksi AJI-NO-MOTO menjadi pendorong bagi perusahaan ini untuk mengembangkan bisnisnya dengan memproduksi asam-asam amino lainnya. Dewasa ini, perusahaan Ajinomoto merupakan supplier utama didunia untuk berbagai asam amino yang diperlukan oleh industri kesehatan dan makanan. Komponen utama AJI-NO-MOTO/MSG adalah 78% glutamat, yang merupakan salah satu asam amino pembentuk protein tubuh dan makanan. Unsur-unsur MSG lainnya juga tidak asing bagi tubuh dan makanan sehari-hari, yaitu 12% natrium/sodium dan 10% air. Bertolak belakang dengan persepsi negatif yang menganggap MSG sebagai bahan kimia yang menimbulkan dampak merugikan bagi tubuh.


2.      TAHAP WARNING (peringatan)

            Ketika ajinamoto mulai di kenal dan telah di pakai oleh seluruh masyarakat ,kasus pun muncul berawal dari masa berlaku label halal Ajinomoto yang habis Desember 2000 lalu. Saat itulah MUI melakukan uji ulang kehalalan produk. Uji ulang tersebut dilakukan oleh lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetik (LPPOM) MUI berkerja sama dengan Institut Pertanian Bogor (IPB), yang menemukan fakta bahwa Ajinomoto menggunakan Procine (enzim dari pangkreas babi) untuk bahan katalisator (bahan perantara untuk memudahkan reaksi kimia) guna menghidrolisis protein kedelai menjadi bactosoytone Kehalalan Ajinomoto dipersoalkan MUI pada akhir Desember 2000 setelah ditemukan bahwa pengembangan bakteri untuk proses fermentasi tetes tebu (malase) mengandung bactosoytone (nutrisi untuk pertumbuhan bakteri itu). Sedangkan bactosoytone merupakan hasil hidrolisa enzim kedelai dengan biokatalisator parcine yang berasal dari pangkreas babi. Ajinomoto diduga telah mengubah nutrisi itu pada produksi sejak bulan Juni 2000 dan sebelumnya mereka menggunakan polypeptone.



3.      TAHAP ACUTE CRISIS (akut)
            Berdasarkan hal demikian akhirnya MUI mengeluarkan Fatwa yang menyebutkan bahwa Merek Ajinomoto Haram untuk di Konsumsi Umat Islam. MUI dalam suratnya Nomor U-558/MUI/XII/2000 tanggal 19 Desember 2000 menyatakan bahwa PT. Ajinomoto Indonesia teleh mengubah salah satu bahan Nutrisi dalam proses pengembangbiakan kultur bakteri yaitu dari Polypeptone menjadi Bactosoytone, sehingga produk bumbu masak itu diduga sudah tercampur dengan enzim yang berasal dari lemak babi. Dalam surat MUI yang ditandatangani ketuanya, Prof Dr Umar Shihab, dan Sekretaris Umum MUI Dr. Din Syamsudin, itu meminta agar bumbu masak Ajinomoto yang diproduksi dan diedarkan sebelum 23 November ditarik dari peredarannya. Setelah muncul fatwa dari mui akhirnya mmasyarakatpun menjadi resah kemungkinan makanan yang mereka yang mereka konsumsi seperti bakso juga mengunakan ajinamoto yang di katakana mui mengandung bactosoytone dari kandungan babi  bahkan krisis semakin mencuat  Mandra sebagai tokoh yang muncul di iklan Ajinomoto mengaku kesal dan ingin mengakhiri kontrak apabila tuduhan enzim babi terbukti benar.  Isu isu dari media pun semakin meluas .

4.      TAHAP CLEAN-UP (pembersihan)

·         PT .Ajinamoto sudah melakukan tindakan yang sangat baik yaitu dengan melakukan jumpa pers , Dalam siaran pers yang dipublikasikan oleh Departemen Manajer PT Ajinomoto Indonesia Tjokorda Bagus Sudarta, Ajinomoto mengakui bahwa mereka menggunakan bactosoytone yang diekstraksi dari daging babi untuk menggantikan polypeptone yang biasa diekstrasi dari daging sapi karena lebih ekonomis. Ekstraksi ini hanya medium dan tidak berhubungan dengan produk akhir. Sehingga tidak benar bahwa produk akhir MSG Ajinomoto mengandung unsur enzim babi yang dikenal sebagai “porcine”. Namun untuk menghilangkan keresahan dan menjaga ketenangan masyarakat dalam mengonsumsi produk Ajinomoto maka pihaknya akan menarik secara serentak di seluruh Indonesia produk MSG Ajinomoto dan meminta maaf akan kejadian ini. Sebagai tindak lanjut dari masalah ini PT. Ajinomoto akan kembali berproduksi menggunakan bahan mameno sesuai anjuran (peraturan) Ditjen POM. Mameno ini merupakan resep lama, sedangkan produk Ajinomoto yang dipermasalahkan MUI memakai Bactosoytone merupakan resep baru. Total produksi Ajinomoto di Indonseia berjumlah 10 ribu ton, 7000 diantaranya diekspor, sedangkan sisanya dijual di dalam negeri 

·         Ajinomoto pun akan mendatangkan ahli fermentasi dari Jepang, Mr. Koyama untuk meneliti produk vetsin yang dinyatakan MUI mengandung lemak babi tersebut dimana akan diadakan pengujian dengan disaksikan unsure MUI Mojokerto dan Muspida di kantor Bupati Mojokerto.

·         Prof. Dr. H. Umar Anggoro Jenie guru besar fakultas farmasi Universitas Gajah Mada dan mantan Ketua ICMI Yogyakarta menyatakan bahwa sebenarnya produk MSG Ajinomoto tidaklah tergolong haram karena Bacto Soytone bukan termasuk bahan aktif dalam produksinya, melainkan hanya sebagai katalis pembuatan MSG. Sebagai analogi lele dumbo yang banyak dikembakbiakan sehari-harinya diberi makan bangkai yang haram, namun ulama tidak mengharamkan lele. Pada contoh lain pada tumbuhan yang diberi pupuk dari kotoran manusia atau binatang dimana pada dua contoh ini unsur “haram” malah termasuk dalam proses produksi namun produk akhirnya tidak dinyatakan haram. Sementara untuk kasus enzim, tidak masuk dalam proses produksi melainkan hanya sebagai katalis 

·         Ketua MUI Haji Drs. H. Amidhan berpendapat bahwa fatwa MUI haram perlu untuk melindungi konsumen. Meskipun begitu, ia mengakui bahwa produk akhir Ajinomoto tidak mengandung unsur “porcine” (enzim yang diambil dari pankreas babi), namun karena proses pembuatannya tetap memanfaatkan enzim tersebut maka produksi itu tetap dinyatakan haram  . Bagi yang mengerti tentang fikih makanan Halal dan Haram, tentunya memahami bahwa tidak semua mazhab sejalan dengan fatwa ini. Ketua umum PB NU, Hasyim Muzadi, menyatakan ketidakyakinannya terhadap keshahihan fatwa MUI tersebut. Fatwa Haram yang dikeluarkan MUI dipublikasi beberapa waktu setelah Ajinomoto dinyatakan produknya tidak halal. Namun demikian, MUI mengeluarkan kembali sertifikat Halal untuk AJI-NO-MOTO pada 19 Pebruari 2001, sehingga Ajinomoto bisa berproduksi dan memasarkan produknya kembali di seluruh Indonesia. Setiap 2 tahun sekali sertifikat Halal ini selalu diperpanjang hingga kini. .

·         Untuk menjaga kesinambungan proses produksi halal sesuai dengan ketentuan LPPOM MUI, Ajinomoto menerapkan Sistem Jaminan Halal (SJH)yang mulai diberlakukan sejak 2005. Komite Halal yang dibentuk oleh perusahaan ini, baik di kantor pusat Jakarta maupun di paberik Mojokerto, memastikan terjaganya pelaksanaan SJH ini.





5.      TAHAP POST-CRISIS (sesudah krisis)

Setalah mengalami krisis berkepanjangan akhirnya PT. Ajinamoto terbebas dari krisis  yang mengatakan bahwa ajinamoto tidak layak konsumsi . maka Ajinamoto mencoba menarik simpati masyarakat dengan mengunakan iklan  penelitian bahwa AJINAMOTO adalah produk yang terbebas dari kandungan zat yang berbahaya , dan kembali memasarkan Ajinamoto diberbagai Negara dan telah diakui Halal untuk umat muslim tanpa efek samping, dan kemudian Ajinamoto bisa bebas dari krisis yang menimpanya.





salam damai

Tidak ada komentar:

Posting Komentar